Langsung ke konten utama

10 Peraturan Umum Negara Korea Selatan

Korea Selatan (KorSel) adalah salah satu negara yang berada dikawasan Asia bagian timur, bertetangga dengan negara Korea Utara dan Jepang. Korea Selatan memiliki julukan sebagai Negeri Ginseng, itu karena disana banyak ditanam atau menbudidayakan ginseng sebagai bahan obat tradisional yang masih dijaga sampai saat ini.


Pada kesempatan kali ini, saya tidak akan membahas mengenai geo atau apapun yang berhubungan dengan negara ini, namun membahas mengenai perihal unik yang berada di negara ini. Sama halnya seperti saya membahas mengenai hal unik di negara Jepang lalu. Di Korsel juga ada hal-hal unik yang membuat saya merasa terkagum-kagum, makanya saya berinisiatif untuk menulisnya. Sebenarnya poin-poin pada tulisan ini berasal dari salah satu fanspage di jejaring sosial facebook.

Disetiap negara pastinya memiliki aturan masing-masing yang berfungsi untuk mengatur dan menjadikan warga negaranya merasa nyaman dan melakukan aktifitasnya demi menjaga keamanan negara. Berikut adalah beberapa peraturan yang yang bisa dicontoh dari negara Korea Selatan. Check this out :
  • Peraturan Membuang Sampah.
Di negara ini, bagi warga negara/wisatawan yang membuang sampah sembarangan akan di denda sebesar 1 juta won, jika di tukar kedalam mata uang rupiah menjadi sekitar 8 juta rupiah. Siapa yang mau buang sampah dinegara ini? Pastinya hanya orang yang mau menghamburkan uangnya ya!
  • Peraturan Dalam Merokok.
Di negara ini, bagi orang yang merokok ditempat umum yang ada tanda dilarang merokok, akan mendapat denda sebesar 5 juta won atau sebesar 40 juta rupiah. Siap-siap deh gulung tikar. Pantas saja jika kita menonton drama korea, melihat orang-orangnya jarang sekali ada yang melakukan adegan merokok.
  • Peraturan Bagi Pengguna Internet.
Di negara ini, bagi warga negaranya yang ingin mengakses internet atau pada saat mendaftar kesebuah website, diharuskan melengkapi datanya dengan identitas lengkap dan wajib sama dengan kartu tanda penduduknya. Itu artinya tidak boleh ada yang memakai identitas palsu. Hukuman yang akan dilayangkan bagi pengguna internet yang melanggar ketentuan tersebut adalah hukuman penjara 5 tahun.
  • Peraturan 3 Anak Lebih Baik.
Di negara ini, setiap warga negara sudah diberikan penyuluhan dan juga aturan keras untuk mencanangkan jangan memiliki anak lebih dari 3 anak. kenapa demikian? Itu karena adanya program pemerintahnya yang sudah ingin merealisasikan tunjangan per bulan untuk setiap warga negaranya. Jadi ingat negara Bruney Darussalam ya.
  • Peraturan Berpakaian di Televisi.
Di negara ini, menurut situs resmi lembaga Korea bahwa komisi tersebut akan merevisi aturan yang ada untuk larangan artis atau calon artis di bawah umur 19 tahun untuk melakukan adegan sugestif dan menggunakan pakaian minim. Kenapa demikian? Itu karena Korea Selatan takut remaja-remaja mencontoh tindakan tersebut dan malah membuat kerusakan moral di dalam negara. Nah, bagaimana dengan Indonesia? Saya sih sering lihat, jika pemain drama/FTV/Sinetron di Televisi Indonesia yang masih dibawah umur masih banyak melakukan adegan sugestif dan juga memakai pakaian yang minim dan bahasa gaul yang sudah mendarah daging, sehingga menyebabkan remaja-remaja pembangun bangsa kehilangan bahasa resmi Indonesia sebagai bahasa nasionalnya. Saya sangat berharap kepada pihak Produksi untuk mengubah cara tersebut.
  • Peraturan Wajib Militer (WaMil).
Wajib Militer merupakan bahasa Indonesia (kalau bahasa Koreanya silahkan lihat di kamus), yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah yang bekerja sama dengan pihak militer dalam realisasinya. Wamil wajib dilakukan oleh setiap warga negara/perwakilannya yang berjenis kelamin pria diatas 20 tahun, sehat jasmani dan memiliki kualifikasi yang mumpuni dalam menahan segala macam tindakan yang akan terjadi saat Wamil. Bagi warganya yang dibebaskan dari kewajiban Wanil dengan alasan tertentu, harus bekerja di Instansi pemerintah sesuai dengan kewajibannya mengikuti Wamil. Lamanya kegiatan Wajib Militer tersebut adalah 2 tahun. Hukuman bagi warga yang tidak mengikuti Wamil adalah hukuman mendapat kesulitan untuk menjalankan kehidupan di masyarakan dan karirnya di negara Korea Selatan.
  • Peraturan Surat-Surat Kendaraan.
Dinegara ini, ketika warganya mempunyai kendaraan, surat-suratnya (seperti STNK/SIM) harus dibayar per 1 tahun. Itu sama saja seperti di Indonesia, kan? Tapi bukan itu hal utamanya, tetapi pada saat penilangan oleh Polisi, tentunya terkadang ada yang namanya suap-menuap. Para Polisi yang bertugas tersebut, harus melaporkan jumlah uang suap yang sudah mereka terima dari para pengendara yang sudaj terkena tilang.
  • Peraturan Bagi Pengendara Mabuk.
Di negara ini, seorang pengendara yang ditemukan memiliki kadar alkohol sebesar 0.05% didalam darahnya, maka dua akan dikenai denda sebesar 500.000 won atau sekitar 4,5 juta rupiah. Ditambah lagi SIM mereka akan ditahan selama 100 hari dan juga diwajibkan mengikuti training berkendara agar tahu betapa bahayanya mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Jika kadar alkoholnya lebih tinggi lagi, bukan hanya denda tetapi ditambah kurungan maksimal selama 2 tahun. Kayaknya Indonesia harus mencontoh peraturan ini deh.
  • Peraturan Lalu Lintas dan Pejalan Kaki.
Di negara ini, pejalan kaki harus setia menunggu lampu hijaunya (lampu khusu pejalan kaki). Jika sudah menyala hijau baru mereka bisa menyebrang, walaupun kendaraan tak ada yang lewat. Itu sama halnya dengan negara Jepang. Di negara ginseng ini, jalur busway juga tak membutuhkan pembatas batu seperti halnya di negara Indonesia untuk mengingatkan kendaraan lain tidak masuk ke jalur khusus busway tersebut. Pihak pemerintah hanya membutuhkan cat warna biru untuk membuat garis sebagai penanda batas jalur. Jika ada yang melanggar, siap-siap saja setelah satu minggu akan datang denda kerumah pelanggar. Dendanya sebesar 70.000 won. Bagi yang tidak membayar denda tersebut, maka mobilnya tidak akan bisa dijual. Di Korea Selatan, kendaraan bermotor harus dilakukan pergantian dengan yang baru setelah menginjak waktu 5 tahun.
  • Peraturan Menghormati Orang Tua.
Di negara ini, saat orang tua menyajikan minum kepada kita, terimalah dengan kedua tangan. Setelah menerima dengan kedua tangan, kita wajib menganggukkan kepala sedikit dan menyeruput minuman tersebut sebagai tanda penghormatan. Saat makan bersama di satu meja, jangan memulai makan sebelum orang tua memulainya terlebih dahulu. Begitu pula saat selesai makan, jangan meninggalkan meja makan sebelum orang tua beranjak dari meja makan. Sungguh sangat harus dicontoh oleh warga negara kita (Indonesia).

Itulah beberapa aturan yang ada di negara Korea Selatan. Menurut saya hal itu harus kita contoh supaya negara kita menjadi negara yang aman, tertib dan nyaman bagi warga negaranya. Saya rasa pemerintah perlu melakukan perombakan saat mereka berkunjung ke negara sehebat Korea dan Jepang. Sungguh disayangkan apabila pemerintah yang melakukan plesir kenegara tersebut malah hanya menikmati wisata saja dan juga agenda politiknya. Sekian artikel untuk hari ini, semoga bermanfaat dan ada hikmahnya. Mohon dishare buat yang lain juga ya, biar lebih bermanfaat.
Terimakasih Atas Kunjungannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kata Sapaan Panggilan Di KOREA (Kata ganti Orang)

di Korea kan banyak tuh kata-kata panggilan buat seseorang mulai dari Kakak ampe…nenek… hohoho…. sekarang aku mau bahas ini di sini… yaaah sekalian kita belajar…. jangan sampai kita salah nyebut orang… hehehehe yuk..cekidot ^^ eommonim(Baca: Ommonim)/ Eommoni: Ini panggilan buat ibu. bahasa ini formal banget. biasanya dipake buat anak yang nunjukin rasa hormat sama ibunya. kadang juga dipake sama menantu pada mertuanya. Eomma (Baca: Omma): klo ini panggilan akrab anak sama ibunya. ini nunjukin kalo hubungna anak dengan ibunya tuh deket banget. Aboji / Abonim: Klo ini panggilan anak kepada ayahnya. ini sama formalnya dengan eommonim. ini juga digunain buat nunjuki rasa hormat kepada sang ayah. Appa: Kalo ini panggilan akrabnya, antara anak dan ayah. Haraboji: Ini panggilan buat kakek. karena kakek itu yang paling tua di dalam istilah keluarga sudah pasti bahasa yang digunakan itu bahasa formal. dan ini termasuk sebutan formal untuk kakek. Halmoni: Ini panggilan buat Nenek. pr

Kamus Istilah – Istilah dalam FF ‘Length, PG , Chap, One Shot’

ISTILAH-ISTILAH DALAM FAN FICTION Hola^^ saya selaku author paling labil dan gaje ingin bow sebentar… *bow* dah kelar. Bagi kalian nih yang suka nulis FF alias Fanfiction.. aku punya berbagai istilah dalam dunia ke FF-an yang kalian mungkin masih belom ngeh.. atau yang menganggapnya gini ‘apa itu yadong?’ ‘ohh, merek yupi ya?’ ‘hah yaoi? Kok kayak nama sejenis ikan gitu ya?’ ‘apa merek shampoo masuk FF ckck’ Dan jika kalian termasuk orang kepo yang menyebalkan.. daripd ngepoin para pakar FF yg sentimental mending cekidot aja kamus istilahnya disini ya^^ monggo :D Ket: Tulisan ini sepenuhnya di copy-paste dari sini^^ FAN FICTION Fan Fiction atau biasa disebut fanfic, adalah sebuah cerita fiksi yang dibuat oleh penggemar berdasarkan kisah, karakter atau setting yang sudah ada. Fanfic bisa berlaku untuk film , komik, novel, selebritis dan karakter terkenal lainnya. Terkadang sejumlah fanfic menyertakan penulisnya sebagai karakter cerita, ada pula yang tidak. Plot s

Penggunaan sufiks dalam nama-nama korea (-ah,-ya, ie, -ssi, nim)

1. -ah, -ya Adalah suffix yang biasanya digunakan untuk memanggil nama orang yang sederajat atau lebih rendah derajatnya dengan kita. Nama berakhiran konsonan memakai akhiran –ah, contoh : Shinong-ah. Sedangkan nama berakhiran vokal memakai akhiran –ya. Contoh : Donghae-ya. Diingatkan, suffix ini tidak boleh digunakan kepada orang dengan status sosial lebih tinggi. 2. -ie Adalah akhiran yang melekat pada akhir nama seseorang sebagai tanda kedekatan dan kasih sayang. Suffix ini hanya digunakan kepada nama-nama yang berakhiran konsonan saja, bukan berakhiran vokal. Contoh : Kibumie, Siwonie, Hyukie, Sungminie. (tidak memakai tanda -) Akhiran ini juga dapat dipakai dengan penggunaan seperti : Siwonie-hyung, Sungminie-hyung. 3. -ssi Akhiran –ssi digunakan kepada orang yang lebih tinggi derajatnya atau kepada orang yang kita hormati. Contoh : Leeteuk-ssi, Kangin-ssi. 4. -nim Suffix ini adalah sebuah panggilan formal. Biasa digunakan oleh saudara sedarah. Tapi se